Selasa, 03 Maret 2020

Wakil Ketua DPRD TTU Ancam Perkarakan Victor

WAKIL KETUA DPRD TTU ANCAM PERKARAKAN VICTOR

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hendrikus Frangky Saunoah, mengancam  memperkarakan Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, kepada polisi

Frangky tidak terima pernyataan Victor yang menudingnya telah melakukan pemerasan terhadap Kepala SDK Maubesi 2, Petrus Lopo, dana proyek rehabilitasi sekolah sebesar Rp 50 juta.

"Saya tidak terima tudingannya bahwa saya peras kepala sekolah Rp 50 juta. Itu fitnah. Saya tidak terima. Saya akan perkarakan Manbait di polisi," tandas Frangky dalam jumpa pers di rumah jabatannya, Selasa (26/6/2012) sore.

Jumpa pers itu dihadiri kepala tukang, Martinus Neno, dan bendahara sekolah, Anderias Haki.
Frangky menjelaskan kepada para wartawan bahwa uang sebesar Rp 50 juta ditransfer ke rekening pribadinya oleh kepala sekolah semata-mata untuk membantu pihak sekolah. Bukan karena ia mengancam harus diberi fee proyek Rp 50 juta.

"Kepsek, bendahara dan kepala tukang datang menemui saya untuk meminta bantuan. Katanya pencairan uang proyek tidak bisa dilakukan karena kendala teknis. Mereka meminjam nomor rekening saya. Uangnya ditransfer lalu malam saya cairkan uang itu dengan meminjam uang Rp 50 juta dari teman untuk diberikan tunai kepada mereka. Dan, uang itu diterima utuh, tidak kurang sepeser pun," kata Frangky.

Kepala tukang, Martinus Neno, dan bendahara sekolah, Anderias Haki, mengaku tidak bertemu dengan Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H. "Kami tidak kenal yang mana Manbait itu. Atau organisasi yang namanya Lakmas NTT," kata Martinus didukung Anderias.

Keduanya mengaku sempat diwawancarai oleh Tim Pansus DPRD TTU. Saat ditanya wartawan apakah ada anggota Pansus bertubuh kurus kerempeng memegang kamera handycam, Anderias membenarkan. "Tapi saya tidak tahu kalau dia itu Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H," tukas Anderias.

Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, yang dimintai tanggapan soal ancaman Hendrikus Frangky Saunoah memperkarakannya, mengatakan siap meladeni. "Silakan saja, itu haknya," tandas Victor melalui pesan singkatnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, yang dimintai tanggapannya soal ulah 'anak buahnya' yang diduga meminta fee proyek rehabilitasi sekolah sebesar Rp 50 juta, menolak berkomentar banyak.

"Kalau soal ulah HFS itu, nanti akan diproses sesuai mekanisme partai. Sekarang kami ikuti saja proses (hukum) yang sementara berlangsung,"  kata Raymundus, yang juga menjabat sebagai Bupati TTU, ketika dicegat para wartawan di Gedung Dharma Wanita, Senin (25/6/2012) siang.

Sebelumnya diberitakan, diduga keras beberapa anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara beramai-ramai mengerjakan 48 paket proyek rehabilitasi gedung dan ruang kelas sekolah dasar senilai Rp 14.089.813.000,00. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD TTU sedang menyelidiki apakah dugaan itu benar atau tidak benar.

Sementara itu,  Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Wakil Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frangky Saunoah, kepada Kejat) NTT.

Hendrikus dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SDK 2 Maubesi, Petrus Lopo, A.Ma, Pd,  uang sebesar Rp 50 juta.  Dugaan pemerasan ini menjadi fokus laporan Jarak NTT kepada Kejati agar dapat menindaklanjuti dan  memroses kasus tersebut. (ade)



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
LANDASAN PENGUNGKAPAN KASUS HARUS FAKTA HUKUM,,BUKAN BERDASARKAN OPINI, SEBAB OPINI YANG BERKEMBANG,BISA SAJA MENYESATKAN (Victor Manbait, 2017)