Selasa, 03 Maret 2020

Verifikasi Faktual Tak Sesuai Aturan, ‘Viktory’ Protes KPU Kota Kupang


VERIFIKASI FAKTUAL TAK SESUAI ATURAN, 
‘VIKTORY’ PROTES KPU KOTA KUPANG
Bottom of Form

Kupang, mediantt.com – Niat politik pasangan Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait, atau yang dikenal dengan tagline ‘Viktory’, untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang dari jalur perseoranan, dipastikan batal. Sebab, proses verifikasi faktual yang dilakukan dinilai tidak profesional. Akibatnya, pasangan ini kehilangan ribuan suara pendukung. Karena itu, Viktory menggugat sikap KPU Kota Kupang dan berniat melaporkan ke polisi untuk diproses.

“Akibat Verifikasi  Faktual yang dilakukan KPU Kota tidak professional, maka paket Viktori kehilangan ribuan suara pendukung.  Penetapan Verifikasi Ulang Khusus kepada kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Ini adalah tindakan melawan hukum,”  kata Staf Bidang Hukum Paket Viktori, Paul SinlaeloE, dalam jumpa pers di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang, Jumat (16/9)

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, KPU Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1, di mana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“ Dalam aturan jelas diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan, untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,” kata Paul.

Untuk itu, Viktory mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.

Ia juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan keliru, dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. “Kalau ini dilakukan, saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang sudah ditetapkan dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat, jadi proses ini harus dihentikan sambil menunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” tegasnya.

Paul Sinlaeloe juga menjelaskan, paket Viktori menolak mengikuti proses verivfkasi tahap kedua yang dijadwalkan 16-18 September 2016. “Kami tolak untuk ikut verifikasi tahap dua,” katanya.

Bakal calon walikota Matheos Messakh berpendapat, selama pelaksanaan verifikasi tahap 1, obyek ferifkasi yakni formolir dukungan B1-Kwk jumlahnya hanya satu, sedangkan petugas PPS tiga orang untuk setiap keluahan.
Akibatnya, menurut dia, dalam proses verifikasi petugas PPS hanya membawa format ringkasan hasil print file exel, dan tidak ada pengawasan. Padahal, setiap kelurahan hanya ada 1 orang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diwakilkan oleh Panwaslu.

Yoseph Asafa menambahkan, ,KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus karena KPU tidak melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan untuk memverifikasi. “Sejak awal KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Asafa, sampai dengan pengumuman pelaksanaan verifikasi tahap II, KPU Kota belum menyerahkan berita acara dari 12 kelurahan yakni, Nun Baun Delha (NBD), Naioni, Airnona, Naikoten I, Fontein, Fatukoa, Belo, Penfui, Kolhua, Oepura, Naimata, dan Sikumana. (*/jdz)


Wakil Ketua DPRD TTU Ancam Perkarakan Victor

WAKIL KETUA DPRD TTU ANCAM PERKARAKAN VICTOR

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hendrikus Frangky Saunoah, mengancam  memperkarakan Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, kepada polisi

Frangky tidak terima pernyataan Victor yang menudingnya telah melakukan pemerasan terhadap Kepala SDK Maubesi 2, Petrus Lopo, dana proyek rehabilitasi sekolah sebesar Rp 50 juta.

"Saya tidak terima tudingannya bahwa saya peras kepala sekolah Rp 50 juta. Itu fitnah. Saya tidak terima. Saya akan perkarakan Manbait di polisi," tandas Frangky dalam jumpa pers di rumah jabatannya, Selasa (26/6/2012) sore.

Jumpa pers itu dihadiri kepala tukang, Martinus Neno, dan bendahara sekolah, Anderias Haki.
Frangky menjelaskan kepada para wartawan bahwa uang sebesar Rp 50 juta ditransfer ke rekening pribadinya oleh kepala sekolah semata-mata untuk membantu pihak sekolah. Bukan karena ia mengancam harus diberi fee proyek Rp 50 juta.

"Kepsek, bendahara dan kepala tukang datang menemui saya untuk meminta bantuan. Katanya pencairan uang proyek tidak bisa dilakukan karena kendala teknis. Mereka meminjam nomor rekening saya. Uangnya ditransfer lalu malam saya cairkan uang itu dengan meminjam uang Rp 50 juta dari teman untuk diberikan tunai kepada mereka. Dan, uang itu diterima utuh, tidak kurang sepeser pun," kata Frangky.

Kepala tukang, Martinus Neno, dan bendahara sekolah, Anderias Haki, mengaku tidak bertemu dengan Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H. "Kami tidak kenal yang mana Manbait itu. Atau organisasi yang namanya Lakmas NTT," kata Martinus didukung Anderias.

Keduanya mengaku sempat diwawancarai oleh Tim Pansus DPRD TTU. Saat ditanya wartawan apakah ada anggota Pansus bertubuh kurus kerempeng memegang kamera handycam, Anderias membenarkan. "Tapi saya tidak tahu kalau dia itu Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H," tukas Anderias.

Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, yang dimintai tanggapan soal ancaman Hendrikus Frangky Saunoah memperkarakannya, mengatakan siap meladeni. "Silakan saja, itu haknya," tandas Victor melalui pesan singkatnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, yang dimintai tanggapannya soal ulah 'anak buahnya' yang diduga meminta fee proyek rehabilitasi sekolah sebesar Rp 50 juta, menolak berkomentar banyak.

"Kalau soal ulah HFS itu, nanti akan diproses sesuai mekanisme partai. Sekarang kami ikuti saja proses (hukum) yang sementara berlangsung,"  kata Raymundus, yang juga menjabat sebagai Bupati TTU, ketika dicegat para wartawan di Gedung Dharma Wanita, Senin (25/6/2012) siang.

Sebelumnya diberitakan, diduga keras beberapa anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara beramai-ramai mengerjakan 48 paket proyek rehabilitasi gedung dan ruang kelas sekolah dasar senilai Rp 14.089.813.000,00. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD TTU sedang menyelidiki apakah dugaan itu benar atau tidak benar.

Sementara itu,  Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Wakil Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frangky Saunoah, kepada Kejat) NTT.

Hendrikus dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SDK 2 Maubesi, Petrus Lopo, A.Ma, Pd,  uang sebesar Rp 50 juta.  Dugaan pemerasan ini menjadi fokus laporan Jarak NTT kepada Kejati agar dapat menindaklanjuti dan  memroses kasus tersebut. (ade)



TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
LANDASAN PENGUNGKAPAN KASUS HARUS FAKTA HUKUM,,BUKAN BERDASARKAN OPINI, SEBAB OPINI YANG BERKEMBANG,BISA SAJA MENYESATKAN (Victor Manbait, 2017)