VERIFIKASI FAKTUAL TAK
SESUAI ATURAN,
‘VIKTORY’ PROTES KPU KOTA KUPANG
https://www.mediantt.com/2016/09/16/verifikasi-faktual-tak-sesuai-aturan-viktory-protes-kpu-kota-kupang/,
Jumat, 16 September 2016
Kupang, mediantt.com – Niat
politik pasangan Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait, atau yang dikenal dengan
tagline ‘Viktory’, untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang dari jalur
perseoranan, dipastikan batal. Sebab, proses verifikasi faktual yang dilakukan
dinilai tidak profesional. Akibatnya, pasangan ini kehilangan ribuan suara
pendukung. Karena itu, Viktory menggugat sikap KPU Kota Kupang dan berniat
melaporkan ke polisi untuk diproses.
“Akibat Verifikasi
Faktual yang dilakukan KPU Kota tidak professional, maka paket Viktori
kehilangan ribuan suara pendukung. Penetapan Verifikasi Ulang Khusus
kepada kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur
soal kebijakan tersebut. Ini adalah tindakan melawan hukum,” kata Staf
Bidang Hukum Paket Viktori, Paul SinlaeloE, dalam jumpa pers di Sekretariat
Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang, Jumat (16/9)
Ia menjelaskan, sesuai
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, KPU
Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat
dilihat dalam pasal 23 ayat 1, di mana tahapan verifikasi faktual yang
diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“ Dalam aturan jelas
diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan
tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan,
untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data
KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,”
kata Paul.
Untuk itu, Viktory
mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab
mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.
Ia juga menduga keputusan
Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan
keliru, dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. “Kalau ini
dilakukan, saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan
jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam
konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang sudah ditetapkan
dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta
agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat, jadi proses ini harus
dihentikan sambil menunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan
pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” tegasnya.
Paul Sinlaeloe juga
menjelaskan, paket Viktori menolak mengikuti proses verivfkasi tahap kedua yang
dijadwalkan 16-18 September 2016. “Kami tolak untuk ikut verifikasi tahap dua,”
katanya.
Bakal calon walikota Matheos
Messakh berpendapat, selama pelaksanaan verifikasi tahap 1, obyek ferifkasi
yakni formolir dukungan B1-Kwk jumlahnya hanya satu, sedangkan petugas PPS tiga
orang untuk setiap keluahan.
Akibatnya, menurut dia, dalam
proses verifikasi petugas PPS hanya membawa format ringkasan hasil print file
exel, dan tidak ada pengawasan. Padahal, setiap kelurahan hanya ada 1 orang
Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diwakilkan oleh Panwaslu.
Yoseph Asafa menambahkan, ,KPU
Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus karena KPU tidak
melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan untuk
memverifikasi. “Sejak awal KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas
sensus,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Asafa, sampai
dengan pengumuman pelaksanaan verifikasi tahap II, KPU Kota belum menyerahkan
berita acara dari 12 kelurahan yakni, Nun Baun Delha (NBD), Naioni, Airnona,
Naikoten I, Fontein, Fatukoa, Belo, Penfui, Kolhua, Oepura, Naimata, dan
Sikumana. (*/jdz)